Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian

foto :google

Sertifikasi penyuluh pertanian yang sudah lama diwacanakan dan memberikan harapan kepada para penyuluh pertanian di seluruh tanah air sudah kelihatan jelas.  Sertifikasi penyuluh pertanian yang beberapa saat lalu banyak ditanyakan oleh penyuluh pertanian sudah mulai jelas tahapanya, Kementrian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian telah menerbitkan peraturan Kepala Badan Nomor : 71/Per/KP-46/J/6/10 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.

Sertifikasi profesi penyuluh pertanian menjadi suatu keharusan karena di dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) disebutkan bahwa penyuluh pertanian adalah suatu profesi. Secara umum sertifikasi penyuluh pertanian bertujuan untuk meningkatkan mutu dan proses penyuluhan pertanian serta meningkatkan profesionalisme penyuluh pertanian.

Sertifikasi penyuluhan pertanian sangat penting karena mempunyai manfaat dalam melindungi profesi penyuluh pertanian dari praktek-praktek yang tidak kompeten yang dapat merusak citra penyuluh pertanian dan melindungi masyarakat dari praktek-praktek penyuluhan perrtanian yang tidak bertanggungjawab serta menjamin mutu penyelenggaraaan penyuluhan pertanian.

Sebagai sebuah profesi maka penyuluh pertanian harus mempunyai suatu standard kompetensi sebagaimana dengan profesi lainya.  Profesi Penyuluh Pertanian adalah pekerjaan penyuluhan  pertanian  yang membutuhkan keahlian khusus yang dihasilkan dari proses pendidikan profesi, pelatihan profesi dan atau pengalaman kerja dan dibuktikan dengan Sertifikat Profesi Penyuluh Pertanian.

Berkaitan dengan itu Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Standard Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) untuk sektor Pertanian termasuk didalamnya untuk penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan dengan keputusan Menteri Transmigradsi dan Tenaga Kerja Nomor Kep 29/Men/III/2010.

Penyusunan Standard Kompetensi Kerja Nasional indonesia (SKKNI)  ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor Per/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, sehingga ada keselarasan antara SKKNI yang mencerminkan Profesionalisme Penyuluh Pertanian dengan tugas pokok dan fungsi penyuluh pertanian.

Standard Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Kompetensi Penyuluh Pertanian

Kompetensi kerja penyuluh pertanian dibedakan menjadi 3 kompetensi yaitu Kompetensi Umum, Kompetensi Inti dan Kompetensi Khusus.

  1. Kompetensi Umum adalah kompetensi yang berlaku untuk  semua level penyuluh pertanian, terdiri atas materi mengaktualisasikan nilai-nilai kehidupan, Mengorganisasikan pekerjaan, Melakukan komunikasi dialogis, Membangun jejaring kerja dan Mengorganisasikan masyarakat.
  2. Kompetensi Inti,mencakup kompetensi bagi Penyuluh level Fasilitataor, Supervisor dan Advisor.  Kompetensi yang diperlukan bagi level fasilitator antara lain merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan penyuluhan pertanian.  Kompetensi inti yang diperlukan bagi penyuluh pertanian advisor antara lain menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan dan mengevaluasi penyuluhan pertanian.  Sedangkan bagi penyuluh pertanian advisor kompetensi inti yang diperlukan adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan penyuluhan pertanian serta mengembangkan penyuluhan pertanian.
  3. Kompetensi Khusus, mencakup kompetensi pilihan pada sub sistem agribisnis yang dipilih.  Pada penyuluh fasilitator harus memilih satu sub sistem agribisnis dan satu unit kompetensi pada sub sistem agribisnis yang telah dipilih tersebut.  Penyuluh supervisor harus memilih 2  subsistem agribisnis dan 1 unit kompetensi pada subsistem agribisnis tersebut.  Sedangkan pada penyuluh advisor harus memilih 3 komoditas agribisnis dan satu unit kompetensi untuk setiap jenis agribisnis yang dipilih tersebut.

Metode Uji Kompetensi /  Assesmen.

Uji kompetensi adalah proses pengujian untuk mengukur tingkat kompetensi penyuluh pertanian dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.  Uji kompetensi penyuluh pertanian ini dilakukan oleh Asesor Kompetensi yang diangkat oleh Lembaga Sertifikasi Prifesi dalam jangka waktu tertentu.

Uji terhadap Kompetensi Umum dilakukan dengan wawancara dan penilaian dari orang lain.  Penilaian orang lain terdiri dari atasan langsung, 2 (dua) orang teman sejawat dan 3 (tiga) orang petani di wilayah kerjanya.  Formulir instrumen penilaian atasan dapat didownload disini dan disini, Formulir Instrumen Penilaian Teman Sejawat ada disini dan disini, serta Formulir Instrumen Penilaian Poktan, Gapoktan dan Perangkat Desa ada disini  dan disini.

Sedangkan assesmen terhadap Kompetensi Inti dan Kompetensi Khusus/Pilihan  dilakukan dengan Aktivitas praktek, Demontrasi, Pemeriksaan Produk, Tes tertulis dan Portofolio.

Tahapan Sertifikasi

Tahapan sertifikasi penyuluh pertanian terdiri dari Pendaftran, Konsultasi Pra Assesmen, Pelatihan Sertifikasi, Assesmen dan Penerbitan Sertifikat.

Pendaftaran.  Penyuluh pertanian yang mengajukan uji kompetensi  / assesmen diwajibkan untuk mendaftarkan diri dengan :

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran FR APL-01.  Download disini.
  2. Mengisi Formulir Assesmen Mandiri FR-APL-02. Download disini.
  3. Melampirkan bukti fisik administrasi yang terdiri dari fotocopi ijazah terakhir, Sertifkat diklat dasar penyuluh pertanian, Rekomendasi pimpinan unit kerja, Fotokopi surat keputusan fungsional penyuluh pertanian, fotokopi SK pangkat terakhir, dan fotokopi DP3 2 tahun terakhir dengan rata-rata penilaian baik

Formulir Pendaftaran dan Formulir Assesmen Mandiri beserta lampiran-lampiranya diserahkan kepada badan/lembaga yang menangani penyuluhan ditingkat kabupaten untuk diteruskan kepada badan/lembaga yang menangani penyuluhan ditingkat propinsi.  Selanjutnya berkas tersebut di teruskan kepada Lembaga Sertifkasi Profesi Penyuluhan Pertanian  (LSPP1) dengan tembusan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (tanpa lampiran bukti fisik dan bukti pendukung).

Konsultasi Pra Assesmen.  Konsultasi pra assesmen dimaksudkan untuk menetukan kelayakan peserta mengikuti tahapan sertifikasi selanjutnya, calon peserta yang mengikuti konsultasi ini adalah calon peserta yang telah memenuhi persyaratan.  Konsultasi pra assesmen ini dilakukan Assesor Kompetensi dan tempatnya dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan.  Hasil konsultasi ini disampaikan kepada Calon Peserta dan Instansi pengirim serta Lembaga Sertifkasi Profesi Penyuluh Pertanian (LSPP1).

Pelatihan Sertifikasi.  Pelatihan sertifikasi penyuluh pertanian diikuti oleh calon peserta yang lolos konsultasi Pra Assesmen dan dinyatakan layak mengikuti tahapan sertifikasi selanjutnya.  Pelatihan dilaksanakan di Lembaga Diklat Profesi Penyuluh Pertanian (LDP3) yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian atas usul Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian (LSPP1).

Assesmen.  Assesmen diikuti oleh peserta yang telah mengikuti Pelatihan Sertifikasi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan (STPP).  Assesmen dilakukan oleh Assesor Kompetensi dan dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditetapkan.  Hasil assesmen adalah rekomendasi yang menyatakan peserta (assesi) Kompeten atau Belum Kompeten dan dilaporkan kepada lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.  Selanjutnya Lembaga Sertifikasi Profesi mengadakan rapat pleno untuk menetapkan hasil assesmen yang dihadiri oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Lembaga Diklat Profesi (LDP), Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan Pusat penyuluhan Pertanian.

Penerbitan Sertifkat Sertifikasi.  Penyuluh pertanian yang telah dinyatakan Kompeten dalam proses assesmen berhak diberikan Sertifikat Profesi sebagai bukti telah mengikuti seluruh tahapan sertifikasi.  Sertifikat profesi diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluh pertanian (LSPP1) dan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Kementrian Pertanian .

Kualifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.

Kualifikasi Profesi Penyuluh Pertanian ini ditentukan berdasarkan kompleksitas pekerjaan, kewenangan dan rentang kendali manajemen dari kompetensi yang dipersyaratkan.  Berdasarkan hasil assesmen dan penerbitan sertifikat profesi inilah penyuluh pertanian dapat digolongkan dalam 3 level Profesi Penyuluh Pertanian, yaitu :

  1. Level Profesi Penyuluh Pertanian Fasilitator. Level ini untuk kelompok Penyuluh Pertanian Trampil yaitu Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula, Penyuluh Pertanian Pelaksana, Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan dan Penyuluh Pertanian Penyelia.
  2. Level Profesi Penyuluh Pertanian Supervisor.  Level profesi ini untuk kelompok Penyuluh Pertanian Ahli yaitu Penyuluh Pertanian Pertama dan Penyuluh Pertanian Muda.
  3. Level Profesi Penyuluh Pertanian Advisor.  Level profesi ini untuk Kelompok Penyuluh Pertanian Ahli yaitu Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama maupun bagi Penyuluh Pertanian Ahli yang telah memperoleh Sertifikat Penyuluh Pertanian Supervisor.

Sertifikat profesi Penyuluh Pertanian ini berlaku selama 4 (empat) tahun dan diperpanjang melalui sertifikasi ulang dan apabila tidak diperpanjang maka sertifikat tersebut tidak berlaku.  Perpanjangan sertifikat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya sertifikat habis dan prosedurnya sama seperti pengajuan sertifikasi sebelumnya.  sedangkan bagi penyuluh pertanian yang tidak lulus assesmen dapat mengajukan permohonan kembali sesuai tahapan sertifikasi diatas.

Selain perpanjangan masa berlaku sertifikat, penyuluh pertanian yang telah memperoleh sertifikat profesi dapat mengajukan diri untuk menmperoleh sertifikat profesi yang levelnya lebih tinggi setelah yang bersangkutan melaksanakan kewajiban sesuai dengan sertifkat yang diperolehnya paling kurang 2 (dua) tahun dan memenuhi syarat level sesuai dengan jabatan fungsional penyuluh pertanian.

Demikian tahapan proses sertifikasi profesi penyuluh pertanian, mudah-mudahan dapat menjadi bahan informasi bagi penyuluh pertanian yang akan mengajukan permohonan untuk mengikuti assesmen sertifikat profesi penyuluh pertanian.  

Untuk membantu anda yang akan mengajukan permohonan sertifikasi profesi penyuluh pertanian, Pedoman Umum Sertifikasi Profesi  Penyuluh Pertanian dapat anda download disini dan Petunjuk Teknis Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian beserta petunjuk pengisianyan dapat di download disini.  Secara lengkap Pedoman Umum, Petunjuk Teknis dan Formulir-formulir yang diperlukan kami sajikan juga pada menu “Download” , silahkan klik disini.

 

 

Tulisan yang relevan :

  1. Penyuluh pertanian dan sertifikasi
  2. Standard Kompetensi Penyuluh Pertanian
  3. Sertifikasi penyuluh pertanian dan nasib senior saya.
  4. Unduhan
  5. PERHIPTANI : Wadah perjuangan para penyuluh pertanian.

Tags: , , , ,

Category: Diklat, Uncategorized

Comments (42)

 

  1. tatang kostaman says:

    1. Penyuluh pertanian dituntut untuk tertib mengadministrasikan dan mendokumentasikan kegiatan, karena barang bukti yang diajukan diantaranya kegiatan penyuluhan selama 5 tahun. di sisi lain barang bukti diperlukan untuk pengusulan DUPAK sehingga dokumentasi perlu dibuat salinannya
    2. Diperlukan perbaikan dalam penyediaan berbagai blanko yang diperlukan. Pengalaman menunjukan penyuluh pertanian peserta pra-asesmen banyak yang tidak siap dengan blanko yang hanya disiapkan melalui media 0n-line

    • Admin says:

      @ tatang kostaman : terima kasih informasi dan sharing-nya Pak Tatang.

    • sumardi says:

      Penyuluh pertanian lemah sekali dalam hal administrasi dan dokumentasi sekarang dengan adanya sertifikasi penyuluh dituntut untuk tertib administrasi dan dokumentasi wah wah wah aku jadi kebingungan kang tatang karena administrasi dupak aja slalu memaksakan atau dipaksakan oleh karena itu pembuatan dokumen atau arsip dupak cuma bikin satu exemplar alias tidak ada arsip gimana KALAU GITU kang

  2. Bondarsbondars says:

    pak tatang, sekarang zaman nya memang zaman internet, semuanya serba on line.. makanya kita sebagai penyuluh dituntut harus mau belajar dan jangan ketinggalan teknologi.. PPL sekarang sudah harus banyak berubah, media informasi harus kita kembangkan. Penyuluhan tidak lagi monoton seperti dulu, sekarang kita dapat menyampaikan penyuluhan melalui internet, film, soundslide etc.. Manfaatkan teknologi yang ada. Bravo Penyuluh…. Berantas Penyakit TBC (Tidak Bisa Computer) dalam diri penyuluh.

    • Admin says:

      @ bondarsbondars : tepat sekali, kita memang harus bisa mengikuti perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat. Penyuluh harus paham mengenai internet dan mampu memanfaatkannya untuk meningkatkan kinerja penyuluhanya. Harapan kita semua, penyyuluh pertanian di seluruh tanah air minimal punya email pribadi sehingga bisa berkomunikasi dan saling berbagi, atau akun di media sosial, yang lebih maju lagi harus punya blog. Wah tentu luar biasa sekali penyuluh kita. Trima kasih komentarnya. Salam Petani Indonesia

    • tatang kostaman says:

      @Pa Sumardi, Soal kesulitan arsip, bapak mungkin tidak sendirian, tapi aturan SKKNI nya begitu he he kedepan mungkin kita harus lebih arif dalam mengadministrasikan kegiatan penyuluhan.
      @ Bondarsbondars, trim’s atas sharingnya, dengan segala keterbatasan saya mencoba menggunakan internet sebagai media penyuluhan, jika berkenan silahkan mampir.
      @ Admin terima kasih atas segala perhatiannya yang begitu besar terhadap penyuluhan pertanian dan pembangunan pertanian, semoga Tuhan membalas dengan imbalan berlipat

  3. sumardi says:

    kurang tepat menurut saya karena diusia senja harus stau disibukan oleh masalah masalah yang jelimet utamanya internet boro boro bisa menggunakannya cara membukanya juga banyak yang belum bisa karena tidak punya leptop atau komputer karena alasan ekonomi jadi tidak kebagian uangnya untuk biaya anak sekolah jadi menurut sayahmah tingkatkan ekonomi para penyuluh pertanian dulu baru bicara internet gimana bisa memakai internet pasilitasnya juga belum punya he brapo penyuluh yang ketinggalan teknologi

    • Admin says:

      @ sumardi : teknologi informasi, khususnya internet sudah tidak bisa dipisahkan lagi dengan kehidupan kita. Nyatanya internet menjadi alternatif paling mudah untuk menyebarkan informasi, tergantung bagaimana kita menyikapi hal seperti ini. Mengakses internet tidak harus punya laptop, bisa datang ke kantor penyuluhan setempat atau ke BPP yang sudah menerima fasilitas cyber extension. Kalau memang belum familiar pasti akan dibantu oleh teman-teman yang lain. Tak ada batasan usia untuk mempelajari sesuatu, internet adalah hal sederhana dan mudah untuk dipelajari.

  4. Patar says:

    Sy sangat sedih melihat ada PPL seperti pak sumardi…. inilah kenapa negara kita Republik Indonesia tercinta gak bisa maju.. belajar itu gak kenal usia pak. yang penting niatnya. dengan keterbatasan kita pun bs belajar.. pak sumardi kalau memang gak sanggup jadi penyuluh ya pensiun aja.. Malu dong sama petani, petani saja sudah bisa internet.
    Saya contohnya pak, saya adalah seorang petani, tapi saya berusaha belajar internet dari anak saya yang duduk dibangku SMA.. Jujur saya terbantu dengan adanya internet seperti penyuluhpertanian.com ini dan juga web lainnya yang banyak menulis tentang pertanian.. saya bisa belajar cara bertani yang baik dan mengatasi serangan hama penyakit, bisa mengetahui berita, pasaran harga dsb.. Sebagai PPL, apalagi PPL PNS yang mau sertifikasi seharusnya bapak malu, mau terima gaji bersih aja tanpa mau mengisi otak dengan ilmu pengetahuan.

    • Admin says:

      @ patar : Terima kasih atas komentarnya Bapak. Wah hebat Pak Patar ini walaupun petani tapi mau belajar tentang internet dan bisa mengakses internet untuk keperluan usahataninya. Ini sebenarnya yang bisa dicontoh oleh para petani yang lain termasuk juga oleh para penyuluh di seluruh Indonesia. Terima kasih juga kalau kehadiran kami, PenyuluhPertanian.com bisa bermanfaat bagi yang lain, kami ikut senang berarti salah satu tujuan kami sudah bisa dirasakan manfaatnya secara nyata.

    • sumardi says:

      Saya acungkan jempol untuk bapak patar dan saya salut serta kagum pada pak patar yang sudah menanggapi tulisan saya memang harus begitu pak sebagai petani yang maju harus menguasai internet karena saya sendiri lagibelajar dan belajar terus yang saya tulis dibelang itu gambaran teman teman yang usianya udah senja mendekati pensiun banyak yang tidak mau peduli akan kemajuan teknologi utamanya internet sehingga itu tadi diusia senja dengan aneka ragam kebutuhan dan lain2 mengatakan begitu saya juga setuju bagi penyuluh yang sudah usia senja dan tidak mau belajar dan tidak peduli akan kemajuan lebih baik pensiun saja sekali lagi makasih tuk pak patar dan salam tuk para petani rekan bapak dan insyaaloh saya akan belajar dan belajar terus sampai ahir hayat salam tuk penyuluh selurah indonesia

  5. ir.safawi says:

    Saya sedang mempersiapkan lahan utk kaji terap berbagai komuditas, seperti pengaruh pemberian dolomit pada varietas karet (avros 369) pada tanah gambut (fibris) akan tetapi mengapa peserta sertifikasi itu rekomendasinya berdasarkan umur tidak misalnya sebagai pps (ppm) atau adakah pertibnagan lain saya sendiri siap dengan bukti formal sejak 1994 (termasuk Forto folio) dan internet

    • sumardi says:

      ir safawi yang terhormat sertifikasi yang saya alami dari awal memang tidak terbayang akan seperti itu mulanya saya juga tidak sanggup atau tidak yakin untuk mengikutinya namun karena dorongan deari teman teman saya memberanikan diri tuk mengikuti awalnya saya dan teman teman menganggap pergi kali ini sama seperti mau pelatihan biasa dan membaca suratnya adalah mengikuti pembekalan sertifikasi namun apa yang terjadi hampir seluruh peserta tercengang,bengong,bingung,bahkan ada diantaranya yang prustasi sampai meninggalkan tempat pelatihan karena apa sekalilagi karena apa?? waktu pendaptaran peserta kita sudah mulai dibingungkan oleh permintaan panitia mana berkas berkas saudara,mana ituh dan ini yang tidak disiapkan oleh paserta begituh pak ir safawi yah itu yang dialami kami

      • Admin says:

        @ ir safawi : Semua penyuluh berhak untuk mengikuti sertifikasi, bukan pertimbangan umur/usia penyuluh yang dipakai. Pertimbangan lainya jelas kemampuan dan kesiapan penyuluh yang bersangkutan, sebab mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan dan mengikuti tahapan sertifikasi itu tidak mudah. Apalagi kuota penyuluh yang disertifikasi ini sangat sedikit, sehingga kabupaten / kota harus hati-hati betul merekomendasikan penyuluh, jangan sampai hanya pertimbangan usia / umur yang dipakai untuk merekomendasikan penyuluh yang mengikuti sertifikasi. Kemampuan dan kesiapan penyuluh harus lebih diutamakan, jangan sampai kabupaten/kota salah kirim sehingga yang bersangkutan gagal sertifikasi yang akhirnya menutup peluang penyuluh lain yang sebenarnya lebih mampu. Kabupaten / kota juga harus mensosialisasikan kegiatan ini dan mengadakan seleksi secara terbuka, baru nanti direkomendasikan siapa penyuluh yang direkomendasikan untuk mengikuti proses sertifikasi tersebut.
        @ sumardi : Berarti ada yang salah dengan undangan yang anda terima, tidak dijelaskan untuk apa anda berangkat. Koordinasi dengan badan / lembaga yang mengundang yang perlu di tingkatkan. Jangan-jangan bisa asal berangkat atau salah kirim orang, kan mubazir Bapak.

  6. tatang kostaman says:

    @ Yth. Ir. Safawi, berdasarkan KepMenko Wasbangpan No.19/KEP/MK.WASPAN/ 5/1999 dan Permenpan No : PER/02/MENPAN/2/2008, katagorisasi Penyuluh Pertanian hanya mengenal PP Ahli dan PP terampil (bukan PPS, PPM). Soal sertifikasi bukan direkomendasi berdasar umur, namun berdasar surat Kepala BPDPSMP No. 2130/KP.460/J/5/2011, tgl 19 Mei 2011, usia calon peserta sertifikasi 2011 maksimal 54 thn. Hal tersebut mungkin disesuaikan dengan Perpres No 55 tahun 2010 yang menyatakan penyuluh pensiun di usia 56 tahun kecuali bagi penyuluh pertanian madya dan penyuluh pertanian utama dan atau penyuluh pertanian yang mencapai jenjang Penyelia dan muda sebelum 27 Agustus 2010 dapat diperpanjang sampai 60 tahun. Pada pra asesmen 2011 Kementan memperkenankan penyuluh calon supervisor berusia 58 thn ( terhitung 31 juli 2011) mengikuti pra asesmen, namun umur maksimal hanya merupakan salah satu syarat dari sekian banyak syarat yang ditetapkan Kementan. Trim’s

  7. Anwar, SP says:

    Kompetensi penyuluh merupakan tolak ukur dari kemampuan penyuluh secara menyeluruh, setelah membaca Pedum , Juknis sertifikasi PP serta menerima informasi dari rekan yang telah mengikuti pra assesmen kita dituntut untuk lebih mempersiapkan tertib adm, tertib laporan yang tak kalah pentingnya bagaimana kita lebih melek teknologi Informasi serta tak lupa lebih banyak belajar. Tertib adm merupakan hal pokok , mengacu pada kesiapan kita dalam menginformasikan kegiatan / pelaksanaan tugas dalam bentuk dokumentasi tertulis, tercetak maupun dalam bentuk foto dan film.

  8. olfidayanti, S.Pt says:

    sertifikasi penyuluh pertanian hal yang sudah lama dinanti oleh para penyuluh, dengan selesainya pelaksanaan pra asesmen pada bulan juli 2011 yang lalu, memang dirasakan sangat berat, karena ini yang pertama kalinya, dan merupakan hal baru bagi kita semua, namun kita selalu berupaya untuk bisa menjalaninya dengan baik dan kesungguhan, setidaknya kita dapat memberikan pencerahan untuk rekan-rekan kita yang akan datang, sehingga mereka lebih siap untuk menghadapi pra asesmen dan kita juga berharap rekan penyuluh yang akan mengikuti kegitan ini lebih mempersiapkan diri lebih awal.
    selain itu saya ingin tahu pak kapan pelatihan sertifikasi dan uji kompetensi dilaksanakan dan siapa saja nama -nama yang akan mengikutinya , trims

    • Admin says:

      @ olfidayanti, SPt : Mohon maaf Ibu Olfidayanti, SPt sampai sekarang kami masih belum memperoleh informasi mengenai kapan pelaksanaan pelatihan sertifikasi dan pelaksanaan uji kompetensinya, termasuk daftar nama peserta juga kami belum memperoleh informasi mengenai hal ini. Coba ibu Olfidayanti cek ke tempat pelaksanaan pra assesmen untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.

  9. Antonius Hutauruk says:

    Kemarin ditunda Diklat Assesmen Sertifikasi Penyuluh Pertanian Ciawi Bogor awal Oktober 2011 ditandatangani Ato Suprapto, lo kapan lagi ini sudah awal Oktober 2011, apa nggak sakti lagi surat Bapak, dihari kasatian pancasila ini ? Gimana sih, nasib sertifikasi penyuluh pertanian ini, sementara profesi guru sudah 1,5 tahun menikmati yang namanya SERTIFIKASI, ingat dong yang mengawali kredit point kan PPL, kok sekarang PPL yang ketinggalan paradigma. Kami pesan tiket pesawat dari Pulau Nias harus sedini mungkin pak, saya tak ingin ketinggalan walau satu menit dari yang lain. Fred Watimena di Ambon, Pak Asep Hadinata (asessor) tolong dong infonya.

  10. Anwar, SP says:

    Selamat bagi rekan yang dipanggil untuk mengikuti assesmen sertifikasi penyuluh seluruh Nusantara, jaya penyuluhan pertanian semoga berhasil, istimewa rekan terbaik Warnerim, SP Penyuluh UPT BP4K2P Kec.Ampek Angkek , Agam, Sumbar, Jerih payahmu siang malam membersiapkan bekal untuk assesmen terbayar sudah. Bravo

  11. dedi says:

    mo nimbrung nich, untuk berbagi pengalaman masalah sertifikasi penyuluh pertanian.
    bagi rekan-rekan penyuluh yang ingin mengikuti sertifikasi penyuluh ada beberapa hal yang perlu difahami
    1. SKKNI ( Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ) bidang pertanian
    2. Juknis Sertifikasi
    3. UU SP3K
    4. Permentan no. 273 tahun 2007 beserta lampirannya
    5. Permentan nomor 25 tahun 2009 tentang Programa Penyuluhan Pertanian
    6. Permentan nomor 52 tahun 2009 tentang Metode Penyuluhan Pertanian
    7. Siap Mental

  12. Pak Tani says:

    Sertifikasi penyuluh pertanian ini sangat penting dilakukan agar kami para petani bisa meningkatkan hasil panen.

  13. okin says:

    rubrik konsultasi kok dak nampak?

  14. okin says:

    rubrik konsultasi sekarang kok g nampak?

    • Admin says:

      @ Okin : Mohon maaf atas ketidaknyamananya, rubrik “Konsultasi” sedang kami maintenance, nanti akan segera hadir kembali seperti biasanya. Untuk sementara jika ada pertanyaan / konsultasi bisa anda tulis di Form Kontak yang ada pada halaman “Hubungi Kami”. trims.

  15. kusnidar says:

    walaupun sy sudah menempuh uji kompetensi tp kadang msih terpikir msh banyak kekurangan yg ada pd diri saya, contoh petunjuk dan pedoman tentang pembuatan evaluasi yg selama ini msih terassa meraba2, jadi saya mohon dimana sy bisa mendapatkan pedoman tentang hal semacam itu, sepertinya sy sudah sering cari diinternet namun belum ketemu….mohon petunjuknya

  16. erwin sp says:

    dengan adanya sertifikasi penyuluh merupakan penghargaan terhadap sebuah profesi penyuluh yg mn akan membuat kinerja penyuluh untuk lebih profesional

  17. erwin sp says:

    untuk ibu kusnidar : saya telah mengikuti proses sertifikasi dan saya punya modul dan pedoman utk menyusun pelaksanaan evaluasi kegiatan dan evaluasi dampak penyuluhan. kunjungi saya di htpp://bp3kpkerinci.blogspot.com

  18. LULU JAMALUDIN,SP says:

    Selamat ikut sertifikasi kang, kapan ada lanjutan ?

  19. markasan says:

    Alhamdulillah,saya diberi kesempatan mengikuti diklat dan asesmen sertifikasi profesi penyuluh pertanian,Insya Allah pengalaman yang sangat berharga ini akan saya tularkan kepada teman2 penyuluh dilapangan melalui pertemuan di BPP. Harapan kami mudah2an kegiatan Uji Kompetensi tersebut cepat diproses.

  20. anwar, SP says:

    Assesment sertifikasi PP sudah selesai banyak cerita yang disampaikan oleh teman-teman yang telah mengikuti, namun ada hal yang menarik sebaiknya pra assesmen dan asesmen dilaksanakan di tempat yang sama, untuk menghindari perbedaan dalam melengkapi bahan/ kelengkapan yang disampaikan oleh assesor saat penilaian akhir proses sertifikasi , wassalam.

  21. Suhartosp says:

    Diman saya Bisa dapat Informasi Tentang : Hasil Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian, Soalnya saya Sudah Ikut Test Kompetensi Sertifikasi Profesi namun Hasilnya belum saya Ketahui,,,,,,…..!

  22. Surur says:

    Salam Jumpa tuk semua
    Wah..bagaimana kabarnya pak Antonius Hutauruk di Nias, baik saja kah…. smoga !, saya satu kamar saat pra asesmen di PPMKP Ciawi Bogor, Horass !!!
    Tuk @dmin… smoga bantu utk mendesak kementan segera proses PP/Keppres-nya shg sertifikasi yang sudah berjalan tidak mubazir… karena tunjangan sertifikasi tidak bisa cair kalau belum ada Kepres… ya to…!!! Selamat berjuang

  23. safawi says:

    program pendampinagan P2BN adalah termasuk tugas penyuluh apakah pelaksana progrM-PROGRAM ADA DAPAT DIJADIKAN FORTO FILIO UNTUK ASSEGEMNT SEBAGAI PENUNJANG lainnya yang harus disiipakan penyuluh PNS 5 tahun terkahir

  24. reny says:

    saya lagi bingung ini…3 tahun yll sy br kembali bertugas sebagai penyuluh krn sekolah (tugas belajar) sedangkan TMT sebagai penyuluh sdh dr th 2000. berdasarkan pedoman pelaksanaan sertifikasi profesi penyuluh pertanian yang dikeluarkan oleh BPSDMP No:71/Per/KP.460/J/6/10, salah satu syarat khususnya adalah telah menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian paling kurang 4 (empat) tahun;salah satu pejabat sruktural yang membidangi itu mempersepsikan bahwa bagi penyuluh yang baru pulang dari tugas belajar dan belum cukup 4 tahun mengemban kembali tugasnya dianggap belum memenuhi syarat sebagai calon asesi.mohon kejelasannya…

    • admin says:

      @ reny : Bu Reny kalau anda tugas belajar, berarti anda seharusnya dibebaskan sementara dari jabatan fungsional penyuluh pertanian, selesai tugas belajar baru anda menduduki kembali jabatan fungsional penyuluh pertanian. Kalau baru 3 tahun di hitung dari selesai tugas belajar berarti anda masih belum memenuhi syarat assesi yang harus 4 tahun menduduki jabatan fungsional tersebut.

      • reny says:

        Jadi, pengalaman memperoleh jabfung PP TMT 2000 s/d dibebaskan sementara tidak diperhitungkan ya dan dianggap nol tahun lagi?

Leave a Reply