Peluang dibalik kenaikan HET pupuk bersubsidi.
Pemerintah melalui Kementrian Pertanian mengeluarkan Permentan 32/Permentan/SR130/4/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian No. 50/Permentan/SR.130/11/2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010. Permentan ini memberikan pedoman tentang kenaikan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi rata-rata 30% -40%. Kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 30 - 40 % dirasakan oleh petani ma




